Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Juli 16, 2022
Tambah Komentar
Infodjogja.com Merujuk pada Surat Edaran Nomor 72 Kemenhub 2022, penumpang kereta api antar kota yang sudah melakukan vaksin booster tidak diwajibkan melakukan skrining


Protokol Kesehatan yang Wajib Dipenuhi
- Suhu Badan tidak lebih daari 37,3 derajat celcius
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022"
Posting Komentar